makalah perpajakan surat pemberitahuan tahunan
MAKALAH
PERPAJAKAN
Tentang
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
Disusun Oleh
Nama
: Ajunnarfid (Mj.15.01.005)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
YAPIS DOMPU
TAHUN AKADEMIK 2016-2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadir Allah Swt yang telah memberikan limpahan rahmat
serta hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
yang berjudul Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara efektif dan efisien berdasarkan
tempo waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Sebagai
penulis kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Dosen pengampu mata kuliah
Perpajakan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyelesaikain tugas ini berdasarkan tema dan judul yang diberikan sehingga
dengan tugas ini akan menambah pemahaman dan pengetahuan kami dalam sistem Komputer.
Demikian
yang dapat kami sampaikan semoga makalah yang kami susun ini dapat memberikan
manfaat untuk para generasi bangsa yang membutuhkan.
Penulis,
DAFTAR
ISI
COVER ....................................................................................................................
i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
- A. Latar Belakang .............................................................................................. 1
B. Rumusan
masalah ......................................................................................... 1
C. Tujuan penulisan ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 2
A. Pengertian
SPT ............................................................................................. 2
B. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 20018 (Undang-Undang Pph) ............... 2
C. Jenis Formulir SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan
Badan..................... 5
D. Contoh Perhitungan PPH 21 2016................................................................ 5
E. Petunjuk pengisian SPT Tahunan.................................................................. 8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................... 10
B. Saran ............................................................................................................. 10
Daftar Pustaka .......................................................................................................... iv
BAB I
Undang-Undang
Pajak Penghasilan Indonesia menganut sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan
kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri Pajak
Penghasilan yang terutang.
Sarana
Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran
Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang
memenuhi syarat, benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani dapat
disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan,
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box, atau dikirim ke KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat. Jika terdapat pajak yang masih kurang dibayar,
maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan atau
dilaporkan.
a)
Apa Pengertian SPT Tahunan ?
b)
Apa saja Jenis formulir SPT Tahunan ?
c)
Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21
Tahun 2016 Dan Petunjuk Pengisiannya?
a)
Untuk mengetahui pengertian SPT
Tahunan.
b)
Untuk mengetahui jenis-jenis formulir
SPT Tahunan.
c)
Untuk mengetahui Perhitungan PPh pasal
21 tahun 2016 dan petunjuk pengisiannya.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak Adalah
Sebagai Berikut:
1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap
Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam Tahun Pajak;
2. Penghasilan yang dikenai Pajak
Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang
digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan
oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
3. Penghasilan suami-isteri akan
dikenai pajak secara terpisah apabila:
·
suami-isteri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
·
dikehendaki
secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan (PH); atau
·
dikehendaki
oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri (MT).
Atas ketiga keadaan tersebut,
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri
secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri
untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri
dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah
Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang
kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan
neto mereka.
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan
pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah,
menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan
penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
4. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun
Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan
jelas serta menandatanganinya;
5. SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang
diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus;
6. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya
dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
Tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus
Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
7. Wajib Pajak
Orang Pribadi harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website
www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
Tahun Pajak berakhir;
8. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dapat dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat
Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) atau
dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan
cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.03/2009;
9. Kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai
dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai
dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
10. Wajib Pajak wajib membayar atau
menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi);
11. Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 29), paling lama 12 (dua
belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran
Pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo
pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
12. Wajib Pajak dapat menyampaikan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT
Tahunan berakhir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan
Tahunan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut paling lama
2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan tersebut harus disertai penghitungan sementara pajak
terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
13. apabila SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas
waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kepada Wajib Pajak
akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
14. setiap orang yang karena kealpaannya
atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, atau
menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1.
SPT
tahunan Pribadi : (SPT / Formulir 1770 S) atau (SPT / Formulir 1770 SS)
Seorang
pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770
SS?
a) SPT / Formulir 1770 S adalah Surat
Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih
dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
b) SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat
Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang
dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
c) Selain itu, ada juga SPT / Formulir
1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki
bisnis atau pekerjaan bebas.
2.
Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
a) SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib
Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
b) SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib
Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.
Berikut ini adalah contoh cara
penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada
perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.
Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika.
Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program
pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS
sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di
samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua
(JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping
menerima pembayaran gaji, Sita juga
menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-
Hasil perhitungan sebagai berikut
:
Gaji Pokok
|
6.000.000,00
|
|
(i) Tunjangan
Lainnya (jika ada)
|
2.000.000,00
|
|
(ii) JKK 0.24%
|
14.400,00
|
|
JK 0.3%
|
18.000,00
|
|
Penghasilan bruto (kotor)
|
8.032.400,00
|
|
Pengurangan
|
||
401.620,00
|
||
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok
|
120.000,00
|
|
60.000,00
|
||
(581.620,00)
|
||
Penghasilan neto (bersih) sebulan
|
7.450.780,00
|
|
(v)
Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00
|
89.409.360,00
|
|
(vi) Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
|
54.000.000,00
|
|
(54.000.000,00)
|
||
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
35.409.360,00
|
|
(vii)
Pembulatan ke bawah
|
35.409.000,00
|
|
5% x 50.000.000,00
|
1.770.450,00
|
|
PPh Pasal 21 Bulan Juli =
1.770.450,00 : 12
|
147.538,00
|
Penjelasan :
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp
6.000.000,-
1. Tunjangan lainnya seperti tunjangan
transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap
lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak,
tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP
yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan
yaitu 0.24%.
3. Biaya Jabatan sebesar 5% dari
Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,-
setahum
4. Jaminan atau Iuran Pensiun
ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang
diterapkan di sini adalah 1%.
5. Penghasilan
Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai
baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto
dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika
pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka
penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam
setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan
pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
6. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar
diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak
penghasilan milik wajib pajak.
Pada contoh ini WP sudah menikah
dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh
penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
Penghasilan
Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka
di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 35.409.360 menjadi 35.409.000
E.
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan format yang dapat dibaca dengan
menggunakan mesin pemindai (scanner),
untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. jika Wajib Pajak membuat sendiri
formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat
hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai;
2. Ukuran kertas yang digunakan
F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
3. Kertas tidak boleh dilipat atau
kusut;
4. Kolom Identitas:
Bagi Wajib
Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang
tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha) kotak-kotak dapat
diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang
terstruktur (seperti: NPWP, KLU, Status Perpajakan Suami-Isteri (bagi Wajib
Pajak dengan status kawin), NPWP Suami/Isteri, Nomor Telepon) isian harus di
dalam kotak.
Contoh Pengisian:
NPWP
:
NAMA
NPWP :
JENIS
USAHA :
NO.TELEPON
:
PERPAJAKAN
:
KK
HB
PH
MT
SUAMI
ISTRI
NPWP
:
Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau
tulis tangan, semua ` isian harus dalam kotak.
5. Dalam mengisi kolom-kolom yang
berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
o
Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00);
o
Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen
adalah: 125 ( bukan 125,50).
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
untuk kita semua sehingga dapat diimplentasikan dalam kehidupan sehari-hari,
segala sesuatu tindakan ini perlu keyakinan dan insya allah usaha akan sampai
dan diridhoi oleh Allah SWT, amin.
Mardiasmono, 2011, Perpajakan
: edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31
Nurlaila, julfa.2017.http://zulfanurlaila16.blogspot.co.id/2017/07/makalah-spt-tahunan.html
S. Gustiawan, Uwon, 2007, Pedoman
Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Jakarta, PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
II
Dokumen
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan
2. Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003
3. Keputusan Direktur Jendral Pajak
Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
5. Keputusan Direktur Jendral Pajak
Nomor : KEP-36/PJ/2004.
6. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata
cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran
dan penundaan pembayaran pajak
7. UU No. 28 tahun 2007
Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
8. UU PPh No. 36 Tahun 2008
9. UU KUP No 28 Tahun 2007
10. Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak No 1/PJ/2010 tentang Perubahan Atas peraturan Direktorat
Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2009 tentang Tata cara Penerimaan dan Pengolahan
SPT
Komentar
Posting Komentar